Rabu, 22 Juli 2015

One Day Trip Kep.Seribu

Travelling merupakan salah satu hobiku. Pada tulisan ini gue akan menceritakan tentang pengalaman trip ke kep. seribu ( pulau onrust dan pulau cipir ). Kebetulan gue telah gabung dengan komunitas Backpacker Indonesia Regional Jabodetabek, sebuah komunitas yang beranggotakan para pecinta travelling di wilayah jabodetabek, bagi rekan-rekan yang mau bergabung bisa lihat di http://www.backpackerindonesia.com/ . Sebenarnya trip ini sudah 1 tahun yang lalu, namun karena kesibukan , maka baru bisa gue posting sekarang. Pada awalnya gue iseng daftar di forum itu, kita bisa lihat next trip, dan berkomunikasi dengan sesama traveller di seluruh indonesia. Karena gue pengen habisin weekend , jadilah gue ikut trip BPI Jabodetabek One Day Trip 2 pulau cuma bayar 65 ribu ( termasuk murah lah).

Hari Minggu, 16 Maret 2014, gue bela-belain begadang karena takut bangun kesiangan, karena dari tempat gue di Pondok Aren ke Muara Kamal lumayan jauh. Habis sholat subuh gue langsung ke stasiun sudimara naik angkot. Gue naik krl jurusan Tanah Abang, di St. Tanah Abang transit dan ganti kereta ke St. Duri, dari St. Duri ambil yang jurusan tangerang, turun di St. Rawabuaya, saat di dalam kereta menuju St. Rawabuaya, gue denger mbak2 berjilbab ngomongin ke pulau seribu, dalam hati, gue berkata mungkin mbak-mbak ini masuk rombongan gue. Pas turun dari krl gue samperin tuh mbak-mbak, ternyata dia juga mau ke muara kamal dan mau nyebrang juga, tapi dia beda rombongan dengan gue. akhirnya gue dan mbak-mbak itu naik angkot ke Muara Kamal, pas jam 08.30, karena di jadwal rombongan menyebrang pukul 08.00, gue WA koordinatornya suruh nungguin, eh pas nyampe sana malah banyak yang belum datang. Jam 09.00 kita semua menyeberang ke Pulau Onrust dan Pulau Cipir dengan perahu. Perjalanan sekitar 1,5 jam. Sesampainya kita disana, kita perkenalan, games, sharing pengalaman, makan siang, foto-foto. 


perahu berangkat



Perkenalan anggota


Games



Spanduk BPI Jabodetabek



Bekas  bangunan rumah sakit karantina haji di pulau Cipir




Tim  games gue




Foto bersama



Trip ini adalah trip pertama gue bersama anak - anak BPI Jabodetabek, sungguh pengalaman yang takkan terlupakan, See you on next Trip Guys.



















PTKP 2015

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi jumlahnya dibawah PTKP tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Mulai 1 Juli 2015, Pemerintah telah menetapkan PTKP baru yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).



Dampak Penyesuaian PTKP

Dengan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan DPR RI, telah menetapkan penyesuaian besarnya PTKP yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015. Besarnya PTKP sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK.010/2015adalah sebagaimana pada Tabel I di bawah ini.
Tabel I
PTKP Mulai Tahun Pajak 2015
  
Diri WP orang pribadi
36.000.000
Tambahan untuk WP Kawin
3.000.000
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
36.000.000
Tambahan untuk setiap tanggungan
3.000.000

Kenaikan PTKP ini tentu saja berdampak tidak saja pada penerimaan pajak itu sendiri tetapi juga pada perekonomian secara luas. Dari sisi penerimaan pajak, naiknya PTKP berarti akan menurunkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sehingga konsekuensinya adalah berpotensi menurunkan penerimaan PPh orang pribadi dibandingkan proyeksi penerimaan yang seharusnya dapat diperoleh apabila tidak dilakukan penyesuaian.
Namun demikian, pemerintah memandang perlu untuk memberikan stimulus ekonomi guna mendorong peningkatan permintaan agregat pada saat kondisi ekonomi sedang dalam perlambatan, sekaligus mendorong membesarnya tax base dari PPN sehingga pada gilirannya berdampak pada kenaikan penerimaan PPN.  Berdasarkan data historis, kenaikan besaran PTKP tidak mempengaruhi terjadinya penurunan penerimaan secara nominal dibandingkan tahun sebelumnya. Namun demikian, peningkatan PTKP tersebut mempengaruhi perlambatan pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, yang bersifat sementara.

Meskipun kenaikan PTKP mempunyai potensi memperlambat pertumbuhan penerimaan pajak, akan tetapi dari sisi ekonomi makro diharapkan kenaikan PTKP ini akan berdampak positif. Naiknya PTKP berdampak pada naiknya pendapatan siap belanja (disposable income) sehingga pada gilirannya akan mendorong permintaan agregat baik melalui konsumsi rumah tangga maupun investasi. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan PTKP ini diharapkan dapat menjadi stimulus tambahan bagi perekonomian nasional di paruh kedua tahun 2015 dan tahun berikutnya.

Dengan demikian, dihimbau bagi seluruh Wajib Pajak, baik perusahaan maupun perorangan untuk mulai menyesuaikan perhitungan besarnya pemotongan PPh Pasal 21 maupun besarnya PPh terutang, dengan menggunakan PTKP yang baru untuk tahun pajak 2015 dan sesudahnya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 lebih lanjut dapat dilihat melalui alamat www.kemenkeu.go.id. (ep/mr)